Lurah Sidodamai Terima Sertifikat Restorative Justice dari Kementerian Hukum dan HAM
Samarinda – Sebuah pencapaian membanggakan diraih oleh Kelurahan Sidodamai pada Rabu, 17 September 2025. Lurah Sidodamai, Bapak Muhammad Taufik Fajar, S.Sos., M.A.P, resmi menerima sertifikat piagam dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kota Samarinda dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, perwakilan kelurahan, serta tamu undangan lainnya.
Sertifikat ini diberikan kepada Bapak Lurah Muhammad Taufik Fajar sebagai bentuk penghargaan setelah berhasil menyelesaikan Peacemaker Training dan mengikuti kegiatan seni “Kupas Data dan Fakta Hukum” dengan fokus pada materi Restorative Justice. Kegiatan ini merupakan inisiatif Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kapasitas aparatur kelurahan dalam memahami hukum sekaligus mengimplementasikan penyelesaian sengketa yang lebih humanis, berbasis musyawarah, dan mengedepankan keadilan restoratif.
Dari lima kelurahan yang ada di Kecamatan Samarinda Ilir, hanya dua kelurahan yang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat tersebut. Salah satunya adalah Kelurahan Sidodamai. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Kelurahan Sidodamai tidak hanya konsisten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga aktif mendukung program pemerintah pusat dalam mewujudkan budaya hukum yang berkeadilan dan mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.
Dalam sambutannya, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice sangat penting di tingkat kelurahan. Aparatur diharapkan mampu menjadi fasilitator, mediator, sekaligus peacemaker di tengah masyarakat, sehingga setiap permasalahan hukum yang muncul dapat dikelola dengan pendekatan persuasif tanpa harus langsung masuk ke ranah peradilan.
Bapak Lurah Muhammad Taufik Fajar menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan tersebut. Menurut beliau, sertifikat piagam ini bukan hanya menjadi penghargaan pribadi, tetapi juga kebanggaan bagi seluruh jajaran Kelurahan Sidodamai dan masyarakat yang selama ini aktif mendukung setiap program pemerintah.
“Penghargaan ini merupakan amanah. Kami di Kelurahan Sidodamai akan terus berupaya menerapkan prinsip Restorative Justice dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat, agar tercipta suasana yang rukun, damai, dan harmonis. Ini bukan sekadar pencapaian, tetapi juga motivasi untuk terus berbuat lebih baik,” ujarnya.
Ke depan, dengan adanya sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM ini, Kelurahan Sidodamai diharapkan semakin berperan aktif dalam mendukung program Restorative Justice sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum di masyarakat. Pencapaian ini juga menjadi contoh positif bagi kelurahan lain di Kecamatan Samarinda Ilir untuk terus meningkatkan kompetensi dan berinovasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Dengan demikian, penghargaan yang diterima Lurah Sidodamai tidak hanya menambah deretan prestasi kelurahan, tetapi juga mempertegas komitmen untuk mendukung pemerintah dalam membangun budaya hukum yang sehat, transparan, dan humanis di Kota Samarinda.