Tertibkan POM Bensin Mini, Lurah Sidodamai Bersama Forkopimcam Berikan Himbauan di Sepanjang Jalan Damai dan Jalan Otto Iskandardinata
Sidodamai, 16 Juni 2025 – Dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan menjaga keselamatan lingkungan masyarakat, Pemerintah Kelurahan Sidodamai bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan himbauan dan penyuluhan kepada para pedagang POM Bensin Mini yang berada di sepanjang Jalan Damai, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin pagi (16/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah Sidodamai, Bapak Muhammad Taufik Fajar, S.Sos., M.AP., didampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pegawai kelurahan dari berbagai seksi. Kegiatan tersebut dilakukan secara door-to-door kepada pedagang yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan dispenser mini, yang kerap disebut sebagai POM Bensin Mini.
Pemerintah Kelurahan Sidodamai menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Samarinda serta peraturan pemerintah lainnya yang secara tegas melarang aktivitas penjualan BBM melalui POM Mini karena dinilai tidak memiliki izin resmi, tidak memenuhi standar keselamatan, serta berisiko menimbulkan kebakaran atau ledakan di pemukiman padat penduduk.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan memberikan penyuluhan secara persuasif dengan pendekatan humanis kepada para pedagang. Himbauan disampaikan secara langsung baik secara lisan maupun melalui surat tertulis yang memuat dasar hukum pelarangan serta anjuran untuk menghentikan aktivitas jual beli BBM eceran secara ilegal.
Lurah Sidodamai dalam keterangannya menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak hanya menertibkan, namun juga mengedukasi masyarakat agar memahami dampak negatif dari praktik POM Mini. “Kami tidak serta merta melarang tanpa dasar. Ini demi keselamatan bersama. Banyak kasus kebakaran di kota-kota lain yang disebabkan oleh POM Mini yang tidak memenuhi standar keamanan. Kami tidak ingin itu terjadi di wilayah Sidodamai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak kelurahan siap memfasilitasi warga yang ingin beralih usaha, melalui program pembinaan UMKM dan pelatihan wirausaha dari pemerintah kota maupun instansi terkait. Hal ini sejalan dengan komitmen Kelurahan Sidodamai dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat tanpa melanggar aturan.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang turut serta dalam kegiatan ini juga memberikan penekanan terkait aspek keamanan dan hukum. Mereka mengimbau warga untuk lebih bijak dalam memilih jenis usaha yang aman dan legal, serta mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan bisa dikenakan sanksi, termasuk pidana jika terjadi insiden yang membahayakan.
Respon masyarakat terhadap kegiatan ini terpantau cukup positif. Sebagian pedagang menyampaikan pemahaman mereka atas himbauan yang disampaikan dan menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas tersebut secara bertahap. Namun, terdapat pula beberapa warga yang masih memerlukan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut, sehingga pemerintah kelurahan berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan pendekatan secara berkelanjutan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib aturan dan keselamatan lingkungan semakin meningkat. Pemerintah Kelurahan Sidodamai juga berkomitmen untuk terus membina dan mendampingi warganya agar dapat menjalankan usaha yang lebih aman, produktif, dan sesuai regulasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga, serta mendukung terciptanya Kota Samarinda yang lebih tertata dan berkelanjutan.
# https://kel-sidodamai.samarindakota.go.id/
# https://kel-sidodamai.samarindakota.go.id/gallery
# https://www.facebook.com/share/xQnoivBFqK7jFS2d/?mibextid=qi2Omg
# https://www.instagram.com/pemkot.samarinda?igsh=MXBxb3IyaGtjZHBq
# https://www.facebook.com/share/16JgjZ4Nrc/?mibextid=qi2Omg