hari Jum'at, tanggal 2 Desember 2022
Menghadiri Rapat Koordinasi TKPK tentang Penguatan Peran TKPK dalam mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan Extrem di Kota Samarinda Tahun 2022.
TKPK Daerah bertugas menganalisis kondisi kemiskinan Daerah, merancang anggaran belanja yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan serta menyusun instrumen yang tepat untuk melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan di Daerah. Kemudian hasil dari pelaksanaan tugas tersebut masing-masing dilaporkan kepada TKPK Provinsi dan TNP2K, untuk dimonitoring perkembangannya setiap tahun.
Uraian tugas serta pengendalian pelaksanaan Program yang menyangkut koordinasi antar lini sektor, lebih diatur dan dijabarkan ke dalam Permendagri No. 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan atau lebih dikenal dengan singkatan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun menyampaikan komitmen mewujudkan kemiskinan ekstrem nol persen alias tuntas di tahun 2024 sesuai Instruksi Presiden.
Hal ini disampaikan Andi Harun dalam arahannya saat membuka Rapat Koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Samarinda Dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem yang digelar secara hybrid, zoom meeting dan tatap muka di ruang Mangkupelas Balaikota Samarinda, Jumat (2/12/2022).
“Penting untuk mengkolaborasikan program-program penanggulangan kemiskinan agar tidak tumpang tindih, sehingga anggaran terkait pemberantasan kemiskinan ekstrem yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah menjadi konvergen. Jangan sampai tidak tepat sasaran,” pesan Andi Harun dihadapan seluruh peserta termasuk hadir pula secara virtual Baiq Dian Rahmawati mewakili Sekretariat Wakil Presiden Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Oleh karena itu, lanjut Andi Harun melalui rakor ini sebagai langkah untuk sinkronisasi dan sinergitas kebijakan pusat dan daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan kota Samarinda serta mengkolaborasikan programnya.
Andi Harun mengemukakan, TKPK dibentuk sesuai. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia dalam rangka penanggulangan kemisikinan di daerah.
Tim yang terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ini memiliki tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Sumber : SAMARINDA.KOMINFONEWS