Kelurahan Sidodamai Hadiri Sosialisasi Pengelolaan BMD dan Permendagri No. 7 Tahun 2024 di Kantor Bapperida Samarinda
Samarinda, 14 Juli 2025 — Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, Kelurahan Sidodamai menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Gedung B Lantai 3 Kantor Bapperida Kota Samarinda, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah dan kelurahan se-Kota Samarinda. Kelurahan Sidodamai sendiri diwakili oleh Sekretaris Lurah, Bapak Arif Husairi, dan Staf Kepegawaian, Ibu Istiqomah. Keduanya ditugaskan secara resmi oleh pihak kelurahan dalam rangka menindaklanjuti surat undangan dari Bapperida mengenai penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan pemahaman yang mendalam mengenai isi dan implementasi Permendagri No. 7 Tahun 2024, yang mengatur secara teknis tata cara pengelolaan Barang Milik Daerah. Materi yang disampaikan mencakup siklus lengkap pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pertanggungjawaban barang milik pemerintah daerah.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas mengenai pentingnya pencatatan aset daerah yang tepat dan berbasis teknologi informasi, guna mendukung proses audit, penyusunan laporan keuangan, serta pengambilan keputusan yang strategis oleh para pemangku kepentingan.
Bapak Arif Husairi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas aparatur kelurahan dalam hal pengelolaan aset, serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di tingkat kelurahan. Dengan adanya pembaruan regulasi melalui Permendagri No. 7 Tahun 2024, diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk kelurahan, mampu menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang berlaku.
Melalui keikutsertaannya dalam kegiatan ini, Kelurahan Sidodamai menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.
Kegiatan ini pun menjadi ruang diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, yang dimanfaatkan dengan baik oleh perwakilan Kelurahan Sidodamai untuk menyampaikan sejumlah pertanyaan dan kendala teknis yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan aset.
Dengan semangat belajar dan berbenah, Kelurahan Sidodamai siap menerapkan ilmu yang didapat dari sosialisasi ini ke dalam praktik kerja, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya secara maksimal.