PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA

NOMOR 25 TAHUN 2014

TENTANG

PENJABARAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KELURAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SAMARINDA,

Menimbang   :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kelurahan;

Mengingat     :

  1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara  RepublikIndonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor  27  Tahun  1959  tentang  Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang- Undang (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun  1959 Nomor  72,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 1820);
  3. Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan  Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004 Nomor  125, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  6. Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan Keuangan    antara Pemerintah Pusat dengan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun  2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  8. Peraturan    Pemerintah    Nomor    58    Tahun    2005    tentang Pengelolaan    Keuangan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan    dan Pengawasan   Penyelenggaraan   Pemerintah Daerah   (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2005 Nomor  165, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Nomor 4593);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi

Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4741);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang

Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;

15. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Samarinda Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda tahun 2008 Nomor 6);

16. Peraturan  Daerah  Kota  Samarinda  Nomor  18  Tahun  2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 18);

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KELURAHAN.

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:

 

1. Daerah adalah Kota Samarinda.

2. Pemerintah  Daerah  adalah  Walikota  dan  Perangkat  Daerah  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Samarinda.

3. Walikota adalah Walikota Samarinda.

4. Perangkat  Daerah  adalah  unsur  pembantu  Walikota  dalam  penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Samarinda yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan tupoksi masing- masing.

5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta Sekretariat KORPRI Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah

Kota Samarinda.

7. Camat  adalah  pimpinan  dan  koordinator  penyelenggaraan  pemerintahan  di wilayah kerja Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk    menangani    sebagian    urusan    otonomi    daerah    dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

8. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kota Samarinda dalam wilayah kerja Kecamatan.

9. Lurah adalah pimpinan penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan dalam wilayah kerja Kecamatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.

10. Sekretaris Kelurahan disebut Seklur.

11. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam susunan organisasi yang  menunjukan  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak seseorang dalam suatu satuan organisasi dalam pelaksanaan fungsi didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan.

 

 

 

BAB II

TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI

 

Bagian Kesatu

Tugas

 

Pasal 2

 

Organisasi Kelurahan sebagai unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam wilayah Kecamatan  Daerah  mempunyai  tugas  menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan Kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

 

 

 

Bagian Kedua

Fungsi

 

Pasal 3

 

Organisasi  Kelurahan  dalam  menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan  kegiatan  pemerintahan  kelurahan  dan  melakukan  koordinasi dengan camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya;

b. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat                          dan    menyelenggarakan    ketentraman    umum,    pemeliharaan prasarana       dan    fasilitas    pelayanan    umum    serta    pembinaan    lembaga kemasyarakatan;

c. pelaksanaan pelaporan kegiatan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada

Walikota melalui Camat;

d. pelaksanaan lingkungan hijau, bersih, dan sehat; dan

e. pelaksanaan   koordinasi   terhadap   jalannya   Pemerintahan   Kelurahan   dan

Pelaksanaan Pembangunan.

 

 

 

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi

 

Pasal 4

 

Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari:

a. Lurah;

b. Sekretariat;

c. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban;

d. Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat;

e. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup;

f. Seksi Ekonomi dan Pembangunan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

 

Bagian Keempat

Lurah

 

Pasal 5

 

Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

 

(1) Lurah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dibantu oleh perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sampai dengan huruf g.

 

(2) Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur staf  pelaksana  administratif  dan  unsur  pelaksana  teknis  Kelurahan  sesuai tugas dan fungsinya.

 

Bagian Kelima

Perangkat Kelurahan

 

Paragraf 1

Sekretariat

 

Pasal 7

 

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan unsur staf Kelurahan yang bertugas dan berkewajiban membantu kelancaran tugas Lurah dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian Seksi di lingkup Kelurahan untuk merumuskan perencanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan dengan menyelenggarakan pelayanan administratif baik intern maupun ekstern Kelurahan.

 

(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Seklur dalam menyelenggarakan kegiatannya berada langsung dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.

 

Pasal 8

 

Seklur mempunyai tugas melaksanakan:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan;

b. koordinasi;

c. perencanaan program, pelaporan urusan umum dan kehumasan;

d. kepegawaian;

e. ketatalaksanaan;

f. perlengkapan; dan

g. administrasi keuangan.

 

 

Pasal 9

 

Seklur  dalam  menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8 mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program anggaran dan laporan kelurahan;

 

 

 

b. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;

c. pengelolaan administrasi kepegawaian;

d. pengelolaan    surat    menyurat,    kearsipan,    dokumentasi,    rumah    tangga, perlengkapan;

e. pelaksanaan administrasi keuangan;

f. pelaksanaan  penyusunan  pedoman  dan  petunjuk  teknis  kesekretriatan  dan seksi-seksi baik unsur lingkup Kelurahan maupun dengan SKPD terkait;

g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan kelurahan;

h. pelaksanaaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Pasal 10

 

(1) Seklur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh beberapa orang pegawai non struktural dan atau pejabat fungsional yang merupakan unsur pelaksana operasional administratif.

 

(2) Pegawai non struktural dan atau pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai arahan Seklur dan kebijakan Lurah.

 

Paragraf 2

Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban

 

Pasal 11

 

(1) Seksi  Pemerintahan  Umum,  Ketentraman  dan  Ketertiban  sebagai  unsur pelaksana teknis manajemen Kelurahan yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan      kegiatan    kedinasan    di    bidang    pemerintahan    umum, ketentraman dan ketertiban dan tugas umum lainnya sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya serta pengkoordinasian baik intern maupun ekstern lingkup Kelurahan dalam upaya menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung jawab kewenangan Lurah dalam wilayah kerjanya  sesuai  dengan  norma,  standar,  prosedur  manajemen  kewilayahan yang searah kebijakan umum daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasannya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Seklur.

 

Pasal 12

 

Seksi  Pemerintahan  Umum,  Ketentraman  dan  Ketertiban  mempunyai  tugas melaksanakan:

a. pengumpulan dan penyiapan bahan;

b. perumusan kebijakan;

c. koordinasi;

d. perencanaan program dan pelaporan bidang pemerintahan umum;

e. ketentraman dan ketertiban.

 

 

 

Pasal 13

 

Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja dan pelaksanaan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban di wilayah kelurahan;

b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi bidang pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban;

c. pengumpulan,   pengolahan,   penyajian,   pemeliharaan,   pengembangan   dan pemanfaatan                      data  dan  informasi  pemerintahan  umum,  ketentraman  dan ketertiban;

d. pelaksanaan  koordinasi  dan  kerjasama  dengan instansi/satuan kerja lain di bidang pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban;

e. pelaksanaan pengawasan, pembinaan dan pengendalian di bidang pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban;

f. pelaksanaan  pelayanan  administrasi  kependudukan,  pencatatan  sipil  dan pertanahan;

g. pelaksanaan penyusunan buku profil dan monografi kelurahan;

h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

i. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan

j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Paragraf  3

Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat

 

Pasal  14

 

(1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai unsur pelaksana teknis manajemen Kelurahan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan kedinasan di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat dan tugas umum lainnya sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya serta pengkoordinasian baik intern maupun ekstern lingkup Kelurahan dalam upaya menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung jawab kewenangan Lurah dalam wilayah kerjanya sesuai dengan norma, standar,  prosedur  manajemen  kewilayahan  yang  searah  kebijakan  umum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasannya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Seklur.

 

Pasal 15

 

Seksi    Kesejahteraan    dan    Pemberdayaan    Masyarakat    mempunyai    tugas melaksanakan:

a. pengumpulan dan penyiapan bahan;

b. perumusan kebijakan;

c. koordinasi;

d. perencanaan program dan pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan

masyarakat.

 

 

 

Pasal 16

 

Seksi  Kesejahteraan  dan  Pemberdayaan  Masyarakat  dalam  menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja dan pelaksanaan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan;

b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;

c. pengumpulan,   pengolahan,   penyajian,   pemeliharaan,   pengembangan   dan pemanfaatan data dan informasi kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

d. pelaksanaan  koordinasi  dan  kerjasama  dengan instansi/satuan kerja lain di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;

e. pelaksanaan pengawasan, pembinaan dan pengendalian di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;

f. fasilitasi   pelaksanaan   ketenagakerjaan,   ketahanan   pangan,   pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak;

g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

h. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Paragraf 4

Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup

 

Pasal 17

 

(1) Seksi  Kebersihan  dan  Lingkungan  Hidup  sebagai  unsur  pelaksana  teknis manajemen Kelurahan   bertugas   dan   bertanggung   jawab   melaksanakan kegiatan  kedinasan  di  bidang  kebersihan dan lingkungan hidup dan  tugas umum lainnya sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya serta pengkoordinasian baik intern maupun ekstern lingkup Kelurahan dalam upaya menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung jawab kewenangan Lurah dalam wilayah kerjanya sesuai dengan norma, standar, prosedur manajemen kewilayahan yang searah kebijakan umum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasannya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Seklur.

 

Pasal 18

 

Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan:

a. pengumpulan dan penyiapan bahan;

b. perumusan kebijakan;

c. koordinasi; dan

d. perencanaan program dan pelaporan bidang kebersihan dan lingkungan hidup.

 

 

 

Pasal 19

 

Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja dan pelaksanaan kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah kelurahan;

b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup;

c. pengumpulan,   pengolahan,   penyajian,   pemeliharaan,   pengembangan   dan pemanfaatan data dan informasi kebersihan dan lingkungan hidup;

d. pelaksanaan  koordinasi  dan  kerjasama  dengan instansi/satuan kerja lain di bidang kebersihan dan lingkungan hidup;

e. pelaksanaan pengawasan, pembinaan dan pengendalian di bidang kebersihan dan lingkungan hidup;

f. pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang menganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup;

g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

h. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Paragraf 5

Seksi Ekonomi dan Pembangunan

 

Pasal 20

 

(1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagai unsur pelaksana teknis manajemen Kelurahan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan kedinasan di bidang ekonomi dan pembangunan dan tugas umum lainnya sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya serta pengkoordinasian baik intern maupun       ekstern  lingkup  Kelurahan  dalam  upaya  menunjang  kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung jawab kewenangan Lurah dalam wilayah       kerjanya   sesuai   dengan   norma,   standar,   prosedur   manajemen kewilayahan yang searah kebijakan umum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasannya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Seklur.

 

Pasal 21

 

Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan:

a. pengumpulan dan penyiapan bahan;

b. perumusan kebijakan;

c. koordinasi; dan

d. perencanaan program dan pelaporan bidang ekonomi dan pembangunan.

 

 

 

Pasal 22

 

Seksi Ekonomi dan Pembangunan dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mempunyai fungsi:

a. penyusunan  program  kerja  dan  pelaksanaan  ekonomi  dan  pembangunan  di wilayah kelurahan;

b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi bidang ekonomi dan pembangunan;

c. pengumpulan,   pengolahan,   penyajian,   pemeliharaan,   pengembangan   dan pemanfaatan data dan informasi ekonomi dan pembangunan;

d. pelaksanaan  koordinasi  dan  kerjasama  dengan instansi/satuan kerja lain di bidang ekonomi dan pembangunan;

e. pelaksanaan pengawasan, pembinaan dan pengendalian di bidang ekonomi dan pembangunan;

f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

g. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

 

 

Pasal 23

 

(1) Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 20 dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh beberapa orang pegawai non   struktural   dan   atau   pejabat   fungsional   yang   merupakan   unsur pelaksanaan operasional teknis administrasi Kelurahan.

 

(2) Pegawai  non  struktural  dan  atau  pejabat  fungsional  teknis  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai arahan Kepala Seksi masing-masing yang searah kebijakan Lurah.

 

BAB III

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal 24

 

Kelompok   Jabatan   Fungsional   melaksanakan   sebagian   tugas   dan   fungsi operasional administratif Sekretariat dan operasional teknis Seksi sesuai keahlian dan ketrampilan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Seklur secara berjenjang.

 

Pasal 25

 

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai keahlian dan ketrampilan.

 

(2) Kelompok Jabatan Fungsional menyelenggarakan tugas dan fungsinya secara administratif dikoordinasikan oleh Seklur dan masing-masing Seksi.

 

(3) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Walikota melalui Sekretaris Daerah atas usul Lurah.

 

 

 

(4) Jumlah  Jabatan  Fungsional  ditentukan  berdasarkan  kebutuhan  dan  beban kerja.

 

(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IV TATA KERJA

 

Pasal 26

 

(1) Lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

 

(2) Lurah,   Seklur,   dan   Kepala   Seksi   melakukan   dan   menerapkan   prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkup kerjanya maupun dengan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ruang lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawab kewenangan masing-masing dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Kelurahan.

 

(3) Setiap  pimpinan  dalam  lingkup  Kelurahan  berkewajiban  dan  bertanggung jawab             memimpin,    mengkoordinasikan,    membimbing,    mengawasi    dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan termasuk kelompok jabatan fungsional yang terkait dengan bidang tugas masing-masing, bilamana terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

(4) Setiap  pimpinan  satuan  organisasi,  kelompok  jabatan  fungsional  dan  atau pejabat         non   struktural   dalam   lingkup   Kelurahan   wajib   mengikuti   dan mematuhi petunjuk serta menyampaikan laporan kegiatan secara berkala tepat pada waktunya sesuai norma, standar dan prosedur manajemen administratif.

 

(5) Setiap  laporan  yang  diterima  oleh  pimpinan  di  lingkup  Kelurahan  dari bawahannya masing-masing wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut untuk dijadikan bahan laporan kepada Lurah melalui Seklur.

 

(6) Dalam   menyampaikan   laporan,   tembusan   disampaikan   kepada   satuan organisasi yang secara fungsional erat hubungannya dengan bidang tugas.

 

(7) Dalam melaksanakan tugas kedinasan agar lebih bersinergi, para pimpinan di lingkup Kecamatan melakukan rapat periodik bersama bawahannya.

 

Pasal 27

 

Di Kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yang dilaksanakan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

 

 

 

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 28

 

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Samarinda Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi  Kelurahan  Kota  Samarinda  (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor  26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 29

 

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan

Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Samarinda.

 

 

 

Ditetapkan di Samarinda

pada tanggal 22 September 2014

 

WALIKOTA SAMARINDA,

 

ttd

 

 

 

Diundangkan di Samarinda

pada tanggal 22 September 2014

 

SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA, ttd

 

H. ZULFAKAR NOOR


H. SYAHARIE JA’ANG

 

 

BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2014 NOMOR 25.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

25.5-II/2014



Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sidodamai
Selamat Ramadhan 1446 Tahun 2025
Selamat Hari Jadi Ke-357 Kota Samarinda & HUT Ke-65 Pemerintah Kota Samarinda " SAMARINDA MAJU KOTA PERADABAN"
Visi Kota Samarinda "Samarinda Maju Kaltim Maju"